Tatacara
penggunaan e-SPT
1) WP
melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat
diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari
installer e-spt
2) WP
menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP,
bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
3) WP yang
telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan
proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan
berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4) WP
mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan
menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5) WP
mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6) WP menandatangani
formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7) WP
membentuk dile data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam
media komputer (disket/CD/USB)
8) WP
melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa
Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file
data SPT yang tersimpan dalam media komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar