PPN atas kegiatan membangun
sendiri
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain.
Definisi Kegiatan Membangun Sendiri yang dikutip
dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah
“Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain”.
Objek Pajak dan Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
Objek Pajak dan Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
Objek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah
kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain.Bangunan dimaksud adalah satu atau lebih konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau
perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
(Syarat ini
bersifat kumulatif, artinya semua harus terpenuhi, jika salah satu kriteria
tidak terpenuhi menjadi tidak terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri)
Subjek Pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri
sebagaimana sebenarnya sudah disebutkan di atas yaitu orang pribadi atau badan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar